Setidaknya ada empat syarat agar hewan sah untuk dikurbankan.
Pertama, hewan yang dipilih hendaknya berjenis kelamin jantan. Selain merupakan anjuran dari Rasulullah SAW, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan jenis ternak tersebut.
Kemudian, ternak yang akan dikurbankan hendaknya dipilih yang sehat. Sehat disini berarti tidak sedang sakit. Biasanya, hewan yang sehat tidak terlihat lemas meski tak banyak bergerak. Matanya tidak merah juga berair. Buih pada mulut meski ada tapi tidak berlebihan.
Selanjutnya, hewan tidak berada dalam kondisi cacat sedikitpun. Cacat yang dimaksud disini adalah cacat secara fisik. Seperti bekas-bekas luka yang tidak semestinya. telinga terbelah, mata juling, kaki pincang, dan sebagainya. Jika kita ikhlas memberi, tentu pemberian yang diberikan haruslah yang terbaik. Begitupun dengan hewan kurban yang akan dipersembahkan pada Allah, haruslah yang terbaik.
Yang terakhir, hewan yang dikurbankan hendaknya sudah pernah tanggal giginya. Hal ini menunjukkan kedewasaan hewan kurban. Tapi ada hal yang harus diperhatikan, tanggalnya gigi hewan haruslah alami. Proses tanggal yang tidak alami menyebabkan hewan berada dalam kondisi cacat, sehingga tidak layak untuk dikurbankan.
Selamat memilih hewan kurban. Semoga amal ibadah kurban anda sampai pada Allah, serta bermanfaat bagi anda dan orang-orang di sekitar anda.